Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam & Barat
Nama : Alisa Agustia (10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul : Etika Bisnis
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam
Etika Bisnis Islami
merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan salah
yang selanjutnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk,
pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan
perusahaan.
Mempelajari kualitas
moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar untuk perilaku moral
dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral. Artinya, etika
bisnis islami merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan
kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Berbisnis berarti
suatu usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis islami adalah studi tentang
seseorang atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling
menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
NILAI
DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM
Etika bisnis Islam
merupakan etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al Qur’an. Oleh karena
itu, beberapa nilai dasar dalam etika bisnis Islam yang disarikan dari inti ajaran
Islam itu sendiri adalah, antara lain :
1. Kesatuan (Tauhid/unity)
1. Kesatuan (Tauhid/unity)
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial
menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh.Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan
agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini
pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,
membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Jika konsep tauhid
diaplikasikan dalam etika bisnis, maka seorang pengusaha muslim tidak akan :
- Berbuat diskriminatif terhadap
pekerja, pemasok, pembeli, atau siapapun dalam bisnis atas dasar ras,
warna kulit, jenis kelamin atau agama.
- Dapat dipaksa untuk berbuat tidak
etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah swt. Ia selalu
mengikuti aturan prilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu di
masjid, ditempat kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya.
- Menimbun kekayaan dengan penuh
keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat
penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara
dan harus dipergunakan secara bijaksana.
2. Kesimbangan (equilibrium/adil)
Islam sangat
mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam
berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis
adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk
menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan
kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِيٓ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَيۡلٗا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِي بَٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنۡ ءَايَٰتِنَآۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ ١
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”(Q.S. al-Isra’:35).
سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِيٓ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَيۡلٗا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِي بَٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنۡ ءَايَٰتِنَآۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ ١
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”(Q.S. al-Isra’:35).
Dalam beraktivitas di
dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali
pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Maidah : 8
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ للهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ للهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3. Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian
penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia
untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung Jawab
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis
prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran, Kebajikan, dan Kejujuran
Kebenaran dalam konteks
ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip
kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.Menurut al Ghazali, terdapat enam bentuk
kebajikan :
- Jika seseorang membutuhkan sesuatu,
maka orang lain harus memberikannya dengan mengambil keuntungan sesedikit
mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan
lebih baik baginya.
- Jika seseorang membeli sesuatu dari
orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan
membayarnya lebih dari harga sebenarnya.
- Dalam mengabulkan hak pembayaran
dan pinjaman, seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan member
waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayara hutangnya
- Sudah sepantasnya bahwa mereka yang
ingin mengembalikan barang-barang yang sudah dibeli seharusnya
diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan
- Merupakan tindakan yang baik bagi
si peminjam untuk mengembalikan pinjamannya sebelum jatuh tempo, dan tanpa
harus diminta
- Ketika menjual barang secara
kredit, seseorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa orang untuk
membayar ketika orang belum mampu untuk membayar dalam waktu yang sudah
ditetapkan.
Rasululah SAW sangat
banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yang dijadikan sebagai
prinsip, di antaranya ialah:
- Bahwa prinsip esensial dalam bisnis
adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling
mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan
kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak
dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali
ia menjelaskan aibnya”(H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia
bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu
bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan
barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
- Kesadaran tentang signifikansi
sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar
mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak
ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap
ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari
kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
- Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi
Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah
palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Abu
Dawud, dari Abu Hurairah bahwanya saya mendengar Rasulullah saw bersabda,
“Sumpah itu melariskan dagangan tetapi menghapuskan keberkahan”.Praktek
sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat
meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau
pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh
berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
- Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis,
harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw
mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran
dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
- Tidak boleh berpura-pura menawar
dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga
tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis
najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan
harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain
untuk membeli)”
- Tidak boleh menjelekkan bisnis
orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw
bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih)
- Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar
ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan
agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh).
Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
- Takaran, ukuran dan timbangan yang
benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar
diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu
orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
- Bisnis tidak boleh menggangu
kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak
dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan
shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu,
hati dan penglihatan menjadi goncang”.
- Membayar upah sebelum kering
keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah
kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini
mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda.
Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
- Tidak monopoli. Salah satu
keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan
oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu
tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan
isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk
keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini
dilarang dalam Islam.
- Tidak boleh melakukan bisnis dalam
kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak
kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata
di saat terjadi chaos(kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang
halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga
keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang
Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga
dan diperhatikan secara cermat.
- Komoditi bisnis yang dijual adalah
barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing,
minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya
Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung”(H.R.
Jabir).
- Bisnis dilakukan dengan suka rela,
tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil,
kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara
kamu” (QS. 4: 29)
- Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian
serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik
kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
- Memberi tenggang waktu apabila
pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang
siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau
membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada
hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
- Bahwa bisnis yang dilaksanakan
bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang
beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman(QS. al-Baqarah::
278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan
(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan
perang terhadap riba.
- Membangun hubungan baik antar
kolega. Islam menekankan hubungan konstruktif dengan siapapun antar sesame
pelaku bisnis. Islam tidak menghendaki dominasi pelaku yang satu atas
pelaku yang lainnya baik dalam bentuk monopoli, oligopoly, maupun
bentuk-bentuk lain yang tidak mencerminkan nilai keadilan atau pemerataan
pendapatan.
- Menetapkan harga dengan transparan.
Harga yang tidak transparan bisa mengandung penipuan. Untuk itu menetapkan
harga secara terbuka dan wajar sangat dihormati dalam Islam agar tidak
terjerumus dalam Riba. Kendati dalam bisnis kita sangat ingin memperoleh keuntungan,
tetapi hak-hak pembeli harus tetap dihormati.
Tertib administrasi.
Dalam dunia perdagangan wajar terjadi praktik pinjam meminjam. Dalam hubungan
ini Al Qur’an mengajarkan perlunya administrasi hutang piutang tersebut agar
manusia terhindar dari kesalahan yang mungkin terjadi.
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Barat
ETIKA DALAM PERSEPEKTIF BARAT
Dalam sistem etika barat ini, ada tiga teori etika yang akan dibahas antara
lain:
a. Teologi
Teori yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini
mendasarkan pada dua konsep yaitu:
-Konsep Utility (manfaat)
yang kemudian disebut utilitarianisme. Artinya pengambilan keputusan etika yang
ada pada konsep ini menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak
sebagai hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu
yang memaksimalisasi apa yang baik dan meminimalisir apa yang berbahaya bagi
banyak pihak. Maka sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu
itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.
-Teori keadilan
distribusi (Distributive Justice) dan keadilan yang
berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah
perbuatan itu dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan
jada berdasarkan pada konsep Fairness. Yakni konsep yang
memiliki niali dasar keadilan.
b. Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tetapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat
dua konsep, yaitu:
- Teori
Keutamaan (Virtue Ethics)
Dasar dari teori inibukanlah aturan atau prinsip yang secara universal
benar atau dterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup.
Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan amanusia saja, akan
tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak
seseorang yang adil, jujur, murah hati dan lain sebagainya sebagai keseluruhan.
- Hukum
Abadi (Eternal Law)
Dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada
ajaran kitab suci dan alam.
c. Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima teori, meliputi:
1. Personal Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert Nozick, dimana perbuatan etika diukur bukan dengan
keadlan distribusi kekayaan, namun dengan keadilan atau kesamaan kesempatan
bagi semua terhadap pilihan yang ada diketahui untuk kemakmuran mereka. Teori
ini percaya bahwa moralitas akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan
individu.
2. Etichal Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai
dengan keinginan individu yang bersangkutan. Kepentinagan ini bukan harus
berupa barabg atau kekayaan, bisa juga berupa ketenaran, keluarga bahagia,
pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
3. Existensialism
Tokoh yang mengembangkan teoori ini adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya,
standar perilaku tidak dapat dirasionalkan. Tidak ada perbuatan yang
benar-benar salahh atau benar-benar benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat
memilih prinsip etika yang disukai karena manusia adalah apa yang ia inginkan
darinya menjadi.
4. Relativism
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika itu
tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada
kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu mempunyai
kriteria sendiri-sendiri dan berbada setiap budaya dan negara.
5. Teori Hak (Right)
Niali dasar yang dianut dalam teori ini adalah kebebasan. Perbuatan etis
harus didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan memilih.
Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.
Komentar
Posting Komentar