Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika : Korupsi
Nama : Alisa Agustia
(10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul : Etika Bisnis
Contoh
Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika : Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana
korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak
legal di tempat lain.
Contoh kasus : Kasus Korupsi Meikarta
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait
dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kegiatan
tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat
yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November
2017 hingga siang ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat
konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Setelah
dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi
dengan bukti-bukti awal yang KPK dapatkan, kata Laode Syarif, maka dilakukan
kegiatan tangkap tangan di lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya
pada Ahad (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.
Dalam
kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai
pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan
Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta
pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Sedangkan
diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin
(NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi
Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng
Rahmi (NR).
Sebelumnya,
KPK mengamankan total sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya,
yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua
konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai
Lippo Group Henry Jasmen.
Selanjutnya,
Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB),
Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty,
staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bekasi Daryanto (D).
"Tanggal
14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya
penyerahan uang dari T kepada NR. Setelah penyerahan uang, keduanya yang
menggunakan mobil masing-masing berpisah," ucap Syarif.
Selanjutnya,
kata Syarif, sekitar pukul 11.05 WIB di jalan di Area Perumahan Cluster Bahama,
Cikarang, Jawa Barat, tim KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang.
"Di mobil T, tim menemukan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura dan Rp 23
juta," kata Syarif.
Secara
Paralel, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan Fitra Djaja
Purnama di kediamannya di Surabaya. "Tim langsung menerbangkannya ke
Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK," tuturnya.
Selanjutnya,
sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan Jamaludin di sebuah
gedung pertemuan di Bekasi. "Selanjutnya sekitar pukul 15.49 WIN, tim
mengamankan HJ di kediamannya di Bekasi. Kemudian berturut turut hingga pukul
03.00 WIB dini hari ini tim mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing
masing di daerah Bekasi yaitu SMN, DT, AB, D, K, dan S," kata Syarif.
Kemudian,
semuanya langsung dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar
Singapura, uang dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah total Rp 513 juta. Tim juga
mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza yang digunakan T saat transaksi dan
mobil Toyota Innova yang digunakan HJ saat mengambil uang," ujar Syarif.
Diduga
Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait
pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian
diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas
total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6
hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian
dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase
proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13
miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,
Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Syarif.
KPK
menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui
beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Ia
menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek
tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat
perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
"Sehingga
dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran,
amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata Syarif.
Komentar
Posting Komentar