Analisis Pengaruh Program GCG terhadap Perilaku Bisnis


Nama : Alisa Agustia (10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul : Etika Bisnis             

Analisis Pengaruh Program GCG terhadap Perilaku Bisnis


I. Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report, mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance. Menurut Komite CadburyGood Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governancemerupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholdersaja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholdersecara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses,maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkanstakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari IndoConsult yang bernama Noensi, mendefinisikan bahwa Good Corporate Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi. 

            Ada berbagai pengertian Good Corporate Governance yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b. Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G. Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsipprinsipketerbukaan (transparency),akuntabilitas(accountability), pertanggungjawaban(responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e.       Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate Governanceberdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.”
       Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentinganstakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima.Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.
             Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara sempurna.Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui ataupun tidak, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
           Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate Governance
Dipisahkannya pemilikan dari pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut:
1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholdersharus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility of capital).
Intinya, perusahaan harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan(creative accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan(sustainable). Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2.      Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai(adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnyaaccountability danberpotensiuntuktimbulnyakonflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system controlinternal. Dalam kasus demikian, hasil akhirnya(net result) adalah seperti integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan daripada aturan hukum.
3.      Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas.Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya. 
4.      Responsibility (Pertanggung jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Langkah yang diperlukan untuk ditujukan pada persoalan governance yang akan memperkuat kalangan bisnis ada dua, yaitu :Pertama, petunjuk untuk pengelolaan perusahaan yang efektif harus ditetapkan disetiap Negara dalam konsultasi dengan pemimpin bisnis, akuntan publik, securities regulator, dan stakeholder lainnya. Kedua,promosi etika bisnis untuk memberikan dasar yang kuat dari corporate governance.Langkah-langkah pengelolaan perusahaan tidak berarti bila manajemen tidak memiliki kepercayaan yang sejati dan bersungguh-sungguh didalamnya, dan memahami(understanding of), dari kelakuan etika bisnis.Tujuan seharusnya adalah selalu mendorong perlakuan yang bertanggung jawab(responsible conduct) lebih daripada hanya mencegah perbuatan yang salah (misconduct).Ketiga, dengan kepemilikan pemerintah terhadap bank dan corporations di Indonesia, Thailand, Korea, dan Negara-negara lainya meningkatkan implementasi dari program reformasi ekonomi, paling tidak dalam waktu singkat, ada satu yang harus dipertanyakan : Akankah pengelolaan perusahaan menjadi lebih baik (improve) karena kepemilikan pemerintah? Akhirnya, kita harus terus menerus membuat perubahan (improvement)dalam sistem hukum kita, penyelenggara hukum, pemeriksa, dan pelaporan sesuai hukum untuk mengilhami kembali kepercayaan investor dan menopang reformasi corporate governance.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan  yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri,  Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.

Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.  Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini.  Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu.  Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4.   Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

Contoh Penerapan GCG pada PT Angkasa Pura II
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
  1. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
  2. Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
  3. Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
  4. Mengelola risiko secara lebih baik.
  5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
  6. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
  7. Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
  8. Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
  1. Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
  2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.
  3. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  4. Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
  5. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan


Daftar Pustaka :

 Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi GCGwww.alf.com, 2008
Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email:
fcgi_probis@yahoo.comfcgi_probis@yahoo.com , 2008


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika : Korupsi