Analisis Pengaruh Program GCG terhadap Perilaku Bisnis
Nama : Alisa Agustia
(10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul
: Etika Bisnis
Analisis
Pengaruh Program GCG terhadap Perilaku Bisnis
I. Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance
ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report, mengeluarkan
definisi tentang Good Corporate Governance. Menurut
Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah
prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), mempunyai
formula lain, bahwa Good Corporate Governancemerupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),proses, serta
pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen
perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder,
bukan terbatas kepada shareholdersaja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholdersecara individual untuk
mempengaruhi manajemen. Proses,maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak
tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkanstakeholder menerima
informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari
IndoConsult yang bernama Noensi, mendefinisikan bahwa Good
Corporate Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan
yang bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang
dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
Ada berbagai pengertian Good Corporate Governance yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan
seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo
dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b. Corporate governance sebagai
proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan
utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam
G. Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah
suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang
membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh
masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris,
juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan
dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari
perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari
perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor
publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik),
calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate
governance adalah suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini,
1999:1)
d. Good Corporate Governance adalah
suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsipprinsipketerbukaan (transparency),akuntabilitas(accountability), pertanggungjawaban(responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
(Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good
Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan Menteri
BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good
Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengertian Corporate Governanceberdasarkan berdasarkan keputusan
ini adalah :
“Sesuatu proses dan struktur yang digunakan oleh
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan
peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.”
Berdasarkan uraian mengenai corporate
governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate
Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang
untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai
etika yang berlaku secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain
pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentinganstakeholders serta
penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua
hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada
peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan
kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan
bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko
terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi
termasuk sistem pengendalian yang prima.Good Corporate Governance tercipta
apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan
dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi
strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem
pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja
komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan
eksternal bisnis.
Penerapan Good Corporate Governance di
Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan
mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum
diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang harus diakui bahwa belum
semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik
melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
sempurna.Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini
hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan Good
Corporate Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan
yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Sehingga banyak perusahaan merasa enggan
untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui ataupun tidak, penerapan Good
Corporate Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital,
karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi,
mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah
Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang
Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate Governance
Dipisahkannya pemilikan dari pengelolahan
perusahaan menimbulkan masalah corporate governance. Apabila
manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar, timbullah
kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan para
pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi ataupun tersebar
antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi kepemilikan menentukan
distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan pemegang saham, yang pada
dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan yang berpengaruh pada
perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari pemilik, akan
timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara efektif
memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan sesuai
dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris,
partisipasi pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran
menentukan kompensasi Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum,
transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini
adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa prinsip dasar yang harus
diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan
tepat waktu kepada stakeholdersharus dilakukan oleh perusahaan agar
dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan
oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap resiko dan
keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus berhubungan
dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan
keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah
perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang
mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk
memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Intinya, perusahaan harus meningkatkan kualitas,
kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari
kegiatan curang seperti manupulasi laporan(creative accounting),
pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip pelaporan yang
cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa pengelolaan
perusahaan dapat dipertahankan(sustainable). Pelaksanaan menyeluruh
dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan
meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2. Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol oleh
kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal
ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang
memadai(adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan didasarkan
pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab
pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh
dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan
kesalahan (oversight) dan pengawasan. Di banyak
perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat
kurangnyaaccountability danberpotensiuntuktimbulnyakonflik kepentingan. Komplikasi
tambahan adalah berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan
komisi pemeriksaan keuangan (audit committee reporting) kepada
dewan dan lemah atau tidak efektifnya system controlinternal. Dalam
kasus demikian, hasil akhirnya(net result) adalah seperti
integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan
daripada aturan hukum.
3. Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan perusahaan
penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas.Investor
harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan
dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya.
4. Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation)
exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga
harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil.
Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan
pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik.
Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Langkah yang diperlukan untuk ditujukan pada
persoalan governance yang akan memperkuat kalangan bisnis ada
dua, yaitu :Pertama, petunjuk untuk pengelolaan perusahaan yang
efektif harus ditetapkan disetiap Negara dalam konsultasi dengan pemimpin
bisnis, akuntan publik, securities regulator, dan stakeholder lainnya. Kedua,promosi
etika bisnis untuk memberikan dasar yang kuat dari corporate governance.Langkah-langkah
pengelolaan perusahaan tidak berarti bila manajemen tidak memiliki kepercayaan
yang sejati dan bersungguh-sungguh didalamnya, dan memahami(understanding
of), dari kelakuan etika bisnis.Tujuan seharusnya adalah selalu
mendorong perlakuan yang bertanggung jawab(responsible conduct) lebih
daripada hanya mencegah perbuatan yang salah (misconduct).Ketiga,
dengan kepemilikan pemerintah terhadap bank dan corporations di
Indonesia, Thailand, Korea, dan Negara-negara lainya meningkatkan implementasi
dari program reformasi ekonomi, paling tidak dalam waktu singkat, ada satu yang
harus dipertanyakan : Akankah pengelolaan perusahaan menjadi lebih
baik (improve) karena kepemilikan pemerintah? Akhirnya, kita
harus terus menerus membuat perubahan (improvement)dalam sistem
hukum kita, penyelenggara hukum, pemeriksa, dan pelaporan sesuai hukum untuk
mengilhami kembali kepercayaan investor dan menopang reformasi corporate
governance.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan
nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui
beberapa tujuan berikut:
Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya
kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan
solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola
dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para
share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola
Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan
manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan
keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk
menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola
Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi,
Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain
acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari
bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan
adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu
diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan.
Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh
pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan
terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan
tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.
Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan
prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam
pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik
corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini.
Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan
mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan
dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika
kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara
konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun
perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip
dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap
perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga
dapat:
Mengurangi agency cost, yaitu suatu
biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian
wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang
diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing),
ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal
tersebut.
Mengurangi biaya modal (cost of capital),
yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan
tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin
kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus
dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka
panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para
pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Contoh Penerapan GCG pada PT Angkasa Pura II
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak
bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur
yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur
untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh
berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan
struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan
memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best
practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus
2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa
“BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada
prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas,
independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di
Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk
menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang
dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct,
termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah
sebagai berikut:
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ
Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan,
mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan
kepentingan semua pihak terpenuhi.
- Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
- Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
- Mengelola risiko secara lebih baik.
- Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan
Angkasa Pura II.
- Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
- Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi
semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II
memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan
mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura
II dalam penerapan GCG yaitu:
- Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5
ayat 3).
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06
Juli 2012.
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter
Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007.
- Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor:
KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang
Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku
(Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan
PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara,
meliputi:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
Daftar
Pustaka :
Sutedi, Adrian. 2011. Good
Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan
Implementasi GCG, www.alf.com, 2008
Sita Supomo, Corporate Social
Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email:
fcgi_probis@yahoo.comfcgi_probis@yahoo.com ,
2008
Komentar
Posting Komentar