Contoh Model Etika dalam Bisnis > Contoh Kasus


Nama : Alisa Agustia (10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul : Etika Bisnis

Contoh Model Kasus Etika dalam Bisnis

Carrol dan Buchollz dalam Ruditio (2007) membagi tiga tingkatakan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya.
   1.      Immoral Manajemen
Merupakan tingkat terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip – prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya

Contoh kasus :
Mendapatkan kayu secara ilegal. Beberapa perusahaan yang sengaja membakarhutan tersebut sebenarnya adalah Perusahaan yang telah melakukan pencurian kayu, sehinggauntuk menghilangkan jejaknya mereka melakukan penebangan hutan secara sengaja. Hal ini dibuktikan dengan melihat tunggal pohon bekas potongan gergaji mesin

    2.       Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum.Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.

Contoh kasus :
Kasus Lapindo Brantas Inc. (LBI). Akibat kecerobohan yang dilakukan pihak manajemen LBI, hingga saat ini semburan lumpur masih berlangsung hingga saat ini sehinggamenggenangi ruas jalan dan pemukiman penduduk. Beberapa prosedur yang dilanggar LBI antara lain:
1. LBI tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1462/20/DJP/1996, yaitu salah satu syarat pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atau eksploitasi, LBI selaku pemegang KP harus melakukan mekanisme Pengumuman Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan dilakukan.
2. LBI tidak mengindahkan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. LBI tidak mengindahkan Pasal 33 ayat 1, Pasal 7 ayat 1.
3.   LBI sengaja melanggar prosedur utama sebagai standar operasional pengeboran minyak dan gas.LBI sengaja tidak memasang selubung bor.

    3.      Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. 

Contoh kasus :
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pertamina ke-58, pada tanggal 10 Desember 2015, PT Pertamina (Persero) mendapat tiga Penghargaan dari KPK dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Ketiga penghargaan tersebut untuk kategori BUMN/D Telah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Nilai Gratifikasi Terbesar Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2015, BUMN/D Yang Telah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak Tahun 2015, dan BUMN/D dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Tahun 2015.
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyerahkan langsung ketiga penghargaan  tersebut  kepada Direktur SDM dan Umum Pertamina Dwi Daryoto di Graha Sasana Budaya Ganesha – Bandung, Kamis (10/12).

Menurut Ruki, apresiasi  dari KPK diberikan kepada Insan BUMN/D yang telah memiliki integritas untuk tidak menerima Gratifikasi dengan melaporkan barang gratifikasi yang diterima/tidak dapat ditolak terkait dengan kegiatan kedinasan untuk ditetapkan apakah atas barang Gratifikasi tersebut menjadi milik Negara, milik Instansi atau dapat dipergunakan oleh Penerima.

”Penghargaan ini KPK dimaksudkan agar seluruh insan BUMN/D dapat memahami bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi. Direktur Umum dan SDM Pertamina Dwi Daryoto mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi di Pertamina sudah diterapkan sejak perusahaan energi ini bertransformasi pada tahun 2088 dan diharapkan akan dijalankan terus sebagai banteng utama dalam pencegahan tindak korupsi.

“Pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan Pertamina merupakan salah satu aspek fundamental untuk membebaskan Pertamina dari korupsi, yang secara konsisten dilakukan sejak Pertamina mencanangkan Transformasi di tahun 2008. Tentu saja, kami sangat berterimakasih kepada KPK atas penghargaan dan pengakuan yang telah diberikan kepada Pertamina,” tutur Dwi Daryoto.

Sementara itu, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan mengatakan, kunci keberhasilan perusahaan dalam melakukan pengendalian grafitikasi terletak pada dua hal, yaitu dimasukkannya kewajiban pelaporan gratifikasi oleh seluruh pekerja ke dalam boundary KPI  (Key Performance Indicator) sehingga pelaporan gratifikasi harus dilakukan setiap bulan secara online.


Disamping itu, Pertamina juga sudah menerapkan Whistle Blowing System yang dikelola oleh pihak independen sehingga dapat menjadi sarana aduan bagi siapa saja apabila menemukan indikasi adanya insan Pertamina yang melakukan unethical behavior (perilaku yang tak beretika).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika : Korupsi