Contoh Model Etika dalam Bisnis > Contoh Kasus
Nama : Alisa
Agustia (10216616)
Kelas : 3EA19
Matkul : Etika
Bisnis
Contoh Model Kasus Etika dalam Bisnis
Carrol dan Buchollz dalam Ruditio (2007) membagi tiga
tingkatakan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika
dalam bisnisnya.
1. Immoral
Manajemen
Merupakan tingkat terendah dari model manajemen dalam
menerapkan prinsip – prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe
ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan
moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan
aktivitas bisnisnya
Contoh kasus :
Mendapatkan
kayu secara ilegal. Beberapa perusahaan yang sengaja membakarhutan tersebut
sebenarnya adalah Perusahaan yang telah melakukan pencurian kayu, sehinggauntuk
menghilangkan jejaknya mereka melakukan penebangan hutan secara sengaja. Hal
ini dibuktikan dengan melihat tunggal pohon bekas potongan gergaji mesin
2. Amoral Manajemen
Tingkatan
kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral
manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen
seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada
dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak
sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para
manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang
diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada
pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan
apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum.Mereka
percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan
etika dan moralitas.
Contoh kasus :
Kasus
Lapindo Brantas Inc. (LBI). Akibat kecerobohan yang dilakukan pihak manajemen
LBI, hingga saat ini semburan lumpur masih berlangsung hingga saat ini
sehinggamenggenangi ruas jalan dan pemukiman penduduk. Beberapa prosedur yang
dilanggar LBI antara lain:
1. LBI
tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor1462/20/DJP/1996, yaitu salah satu syarat pemberian Kuasa Pertambangan
(KP) eksplorasi atau eksploitasi, LBI selaku pemegang KP harus melakukan
mekanisme Pengumuman Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat
setempat dimana usaha pertambangan dilakukan.
2. LBI
tidak mengindahkan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. LBI tidak
mengindahkan Pasal 33 ayat 1, Pasal 7 ayat 1.
3. LBI
sengaja melanggar prosedur utama sebagai standar operasional pengeboran minyak
dan gas.LBI sengaja tidak memasang selubung bor.
3. Moral
Manajemen
Tingkatan
tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah
moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya.
Contoh kasus :
Bertepatan
dengan Hari Ulang Tahun Pertamina ke-58, pada tanggal 10 Desember 2015, PT
Pertamina (Persero) mendapat tiga Penghargaan dari KPK dalam rangka
memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Ketiga penghargaan tersebut untuk
kategori BUMN/D Telah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Nilai
Gratifikasi Terbesar Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2015, BUMN/D
Yang Telah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Jumlah Laporan
Gratifikasi Terbanyak Tahun 2015, dan BUMN/D dengan Unit Pengendali Gratifikasi
Terbaik Tahun 2015.
Pelaksana
Tugas (PLT) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyerahkan langsung ketiga
penghargaan tersebut kepada Direktur SDM dan Umum Pertamina Dwi
Daryoto di Graha Sasana Budaya Ganesha – Bandung, Kamis (10/12).
Menurut
Ruki, apresiasi dari KPK diberikan kepada Insan BUMN/D yang telah memiliki
integritas untuk tidak menerima Gratifikasi dengan melaporkan barang
gratifikasi yang diterima/tidak dapat ditolak terkait dengan kegiatan kedinasan
untuk ditetapkan apakah atas barang Gratifikasi tersebut menjadi milik Negara,
milik Instansi atau dapat dipergunakan oleh Penerima.
”Penghargaan
ini KPK dimaksudkan agar seluruh insan BUMN/D dapat memahami bahwa gratifikasi
adalah akar dari korupsi. Direktur Umum dan SDM Pertamina Dwi Daryoto
mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi di Pertamina sudah diterapkan sejak
perusahaan energi ini bertransformasi pada tahun 2088 dan diharapkan akan
dijalankan terus sebagai banteng utama dalam pencegahan tindak korupsi.
“Pengendalian
gratifikasi yang telah dilakukan Pertamina merupakan salah satu aspek
fundamental untuk membebaskan Pertamina dari korupsi, yang secara konsisten
dilakukan sejak Pertamina mencanangkan Transformasi di tahun 2008. Tentu saja,
kami sangat berterimakasih kepada KPK atas penghargaan dan pengakuan yang telah
diberikan kepada Pertamina,” tutur Dwi Daryoto.
Sementara
itu, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan
mengatakan, kunci keberhasilan perusahaan dalam melakukan pengendalian
grafitikasi terletak pada dua hal, yaitu dimasukkannya kewajiban pelaporan
gratifikasi oleh seluruh pekerja ke dalam boundary KPI (Key Performance
Indicator) sehingga pelaporan gratifikasi harus dilakukan setiap bulan secara
online.
Disamping
itu, Pertamina juga sudah menerapkan Whistle Blowing System yang
dikelola oleh pihak independen sehingga dapat menjadi sarana aduan bagi siapa
saja apabila menemukan indikasi adanya insan Pertamina yang melakukan unethical
behavior (perilaku yang tak beretika).
Sumber :
Ruditio. 2007.
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial di Perusahan Indonesia
Komentar
Posting Komentar